Contoh Cacat dalam Membaca Al-Fatihah
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni berkata,
Wajib membaca Al-Fatihah secara berurutan dan memperhatikan tasydid, jangan sampai terjadi lahn yang dapat mengubah makna. Jika urutan ayat dan tasydid dalam surat Al-Fatihah itu hilang atau ada lahn yang merubah makna misalnya membaca kalimat menjadi “iyyaki na’budu” atau “an’amtu ‘alaihim” atau membaca menjadi “ahdanash shirothol mustaqim”, maka bacaan tersebut tidaklah dianggap kecuali kalau tidak mampu dalam hal ini.
Pengertian lahn disampaikan oleh Imam Nawawi sebagai berikut.
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalah Al-Qur’an hlm. 89,
“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi fasik. Adapun bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengingatkan atau menghentikannya malah tetap lebih memilih diam dan mengikutinya.”
Referensi:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=49378
@ Masohi, Maluku Tengah, 28 Syaban 1437 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam